Semarang

GRX7HmlmHmTvHZevHmXnHmO8H6HfwBWkwIScq707JA5v

Kedatangan Tamu Food Vlogger, senangnya dalam hati !?

Ilustrasi Food Vlogger

KulinerExplorer.com. Assalamalaikum wr wb, salam sejahtera, bahagia, sehat dan terus berkarya untuk kita semua. Kedatangan Tamu Food Vlogger senang atau senang ?. Alhamdulillah. 

Di video, direkam, di foto, di konteni, dipublikasi ke sosmed tanpa ijin orang yang di foto/ video adalah perbuatan melawan hukum. Perhatikan setidaknya ada 7 pasal yang berkaitan dengan aktifitas Foto Video dan mentransmisikan konten/ hasilnya di sosmed atau all platform video. 

Pasal dan Undang-undang Memotret dan Merekam Tanpa Izin

Semua orang di seluruh dunia pasti tidak ingin berurusan dengan masalah hukum.Terutama karena kecerobohan mereka yang secara tidak sengaja memotret dan membagikan foto orang lain di media sosial untuk kepentingan komersial.

Di Indonesia sendiri sudah memiliki banyak pasal dan per-undang-undangan terkait ranah privasi orang, pendistribusian, dan hak cipta.

Supaya anda tidak terkena jeratan hukuman berlapis, mari simak daftar pasal-pasal memotret dan merekam tanpa izin yang bersangkutan berikut ini.

1. Pasal 12 Ayat 1 UU Hak Cipta

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

2. Pasal 115 Undang Undang Hak Cipta

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pasal 32 Ayat 2 UU ITE

Tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin yang bersangkutan.

Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.



4. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

5. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

6. KUHP Pasal 310

KUHP Pasal 310 menjelaskan bahwa menyebarkan video dan foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana dan masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Apabila penyebar dengan sengaja tanpa meminta izin orang tersebut, mereka bisa dijerat hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda miliaran rupiah.

Penyebaran video berlaku di berbagai platform digital mana saja, seperti media sosial sampai halaman website.

7. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE

UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang seseorang yang menyebarkan foto orang lain yang mengandung hoax dengan sengaja dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Dangger teman-teman. Namun ada juga perlindungan hukumnya untuk Pers/ Wartawan/ Jurnalis/ Fotographer/ Videographer, yaitu memakai UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers. Tetapi teman-teman food vlogger YouTub-er, Kontren Creator Sosmed ini punya tidak ijin usaha sebagai salah satu pers/ wartawan/ jurnalis/ fotographer/ videographer ?. admin yakin tidak ada yang mengurus ijin usaha kesana. Kecuali almarhum pak Bondan Winarno. 

Catatan ini tidak hanya untuk FoodVlogger saja. Ada juga review-er YouTube yang merasa "benar" atas hasil review apa-adanya untuk langsung di sebar ke sosmed dan YouTube. Artinya apa ?, ketidak layak-an seseorang untuk menjadi Review-er produk-produk UMKM/ IKM bahkan review makanan "ala" Bondan Winarno. Banyak banget Content Creator/ Vlogger/ YouTuber/ Influencer yang tidak layak tampil tetapi merasa "gagah" karena view-er dan folower nya segabreg. 
Apakah selebram/ artis sosmed/ youtuber/ influencer/ Foodvlogger/ review-er datang bawa PERMIT ? atau bawa kartu PERS/ atau bawa piagam Monetize YouTube/ membawa Surat Perintah Kerja kah ???. Biasanya cuma modal HP dan memperkenalkan diri saja. Ini yang bahaya !.  

Ciri berikutnya ; tidak punya etika jurnalistik, kurang literasi, kurang pendalman materi, pemakaian kata-kata "jorok", tidak punya problem making and solving, tidak memiliki kamera video yang "proper" atau modal seadanya. Seolah hanya berlomba-lomba dalam popularitas dan kejar cuan, kejar tayang dari monetize iklan. Jika di dunia film dan per televisian ada "sensor", di dunia internet Vlogger/ Reels sama sekali tidak ada chek and sensor. Sebar saja !. Ujung-ujungnya merugikan pihak yang di konten. Ini banyak terjadi pada UKMK/ Industri Kecil/ Kuliner. Harusnya menjujung "kolaborasi" dan "respek". Jika ditemukan "minor/ kekurangan" bukan sebagai ancaman (minta makan gratis/ sejumlah bea produksi). Meski ada kerjasama dan bertemu "hasil negative/ kekurangan". Si pemilik barang yang di review/ warung makan berhak meminta video/ foto sebelum rilis di berbagai platform Internet. Boleh menolak untuk dipublikasikan.  

Berarti tidak ada review jelek donk ?. Ada banyak produser yang siap dan mencari celah (hack) kekurangan produk untuk diperbaiki. Kalau untuk usaha kecil/ UMKM / Industri kecil dan rumahan. Jangan di tampilkan kekurangannya......lha sudah lemah/ terbatas sumber dayanya. Malah didatangani FoodVlogger/ Review-er / YouTuber/ Instagram-er/ Tik-Toker/ Selebgram. Jangan sampai dampaknya merugikan orang/ mematikan usaha. 

Apapun niat nya - Edukasi, Populatitas, Uang. Tolong bantu dengan hasil yang positive/ foto/ video yang keren. Dibalik konten adalah komersialitas. Saling support dan berbagi manfaat-lah pada sesama mahluk hidup. 

Demikian catatan ini, tanpa mengusik kejadian yang sudah terjadi. Mohon koreksi, ambil manfaatnya. Ingat kata-kata dari Presenter kondang Almarhum Dorce Gamalama "Kekurangan milik manusia, kesempurnaan hanya milik Allah SWT"

Kontributor : Dedi Triputra
Sumber : inilah.com, hukumonline.com

#presenter
#jurnalism
#konten
#foto
#video
#artis
#uuite
#uuhaki
#edukasi
#youtube
#selebgram
#influencer
#umkm
#pujasera
#kulinerexplorer
#senagnyadalamhati
#bondanwinarno
#pramlie
#dorcegamalama

8567937105707527257 SIMPLETOKOV1.0.0

#jastip Checkout.

Pesanan Anda otomatis terhubung ke Nomer WhatsApp.

CS Ramah

Anda dapat menghubungi CS Kami kapan saja untuk konfirmasi pesanan Anda

Produk Original

Kami pastikan Anda mendapatkan produk dengan kualitas Original

Artikel Gadget

Selamat Belanja

Selamat Belanja
Kuliner Explorer™ by MWE® Consulting

Peta

Ok

Daftar Belanja Anda :

Total Harga ( Produk)

:

:

Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Biaya ongkir: dg berat ()
Total Pembayaran:

Isi dengan Jalan, No. Rumah dan RT/RW

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Laundry Asri WhatsApp Chat Marketplace Links - Ratu Jawi